Oleh : Dwi Fitra
Prihatno, Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
Indonesia telah
mencapai suatu keberhasilan yang luar biasa melalui program Tax Amnesty. Perlu
kita apresiasi atas prestasi gemilang Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan program tersebut. Pada tahap pertama pelaksanaan
program Tax Amnesty, tebusan yang terkumpul mencapai Rp 97,2 triliun dengan
kata lain telah lebih dari 50% target program Tax Amnesty yaitu Rp 165 triliun.
Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara penerima dana Tax Amnesty tertinggi
di dunia,
sedangkan program ini baru berjalan pada tahap pertama dan akan terus berjalan
hingga bulan Maret 2017.
Keberhasilan
ini tidak bisa lepas dari kerjasa sama yang baik dari antarpihak, mulai dari
pihak pelaksana program hingga pihak peserta Tax Amnesty itu sendiri. Presiden
Jowo Widodo selaku presiden Republik Indonesia juga harus mendapat acungan
jempol, yang selalu melakukan pemantauan dengan turun kelapangan untuk ikut
andil dalam terlaksananya program Tax Amnesty secara baik. Kemudia Kementrian
Keungan khususnya adalah Direktorat Jendral Pajak telah melaksanakan perannya
secara baik, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
adalah “perpanjangan tangan Tuhan”
yang terus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada seluruh peserta Tax
Amnesty.
Kerja
keras petugas pajak yang tersebar di seluruh Indonesia merupakan salah satu
faktor utama dalam tercapainya keberhasilan ini. Kerja keras mereka saat siang
dan malam hanya untuk satu tujuan utama yaitu program Tax Amnesty berjalan
lancar sebagaimana mestinya dan akhirnya pada ujung tahap pertama didapatkan
data yaitu deklarasi harta sebesar Rp3.622 triliun dengan rincian sebagai berikut
:
1.
Repatriasi Rp 137 triliun.
2.
Deklarasi Luar Negeri Rp 952 triliun.
3.
Deklarasi Dalam Negeri Rp 2533 triliun.
Melihat data
pencapain tersebut kita tau bahwa Tax Amnesty telah mendapatkan kepercayaan
dari sektor usaha dan wajib pajak. Secara perlahan namun pasti Indonesia terus
bergerak maju menuju kedewasaan, kesadaran wajib pajak untuk melaporkan
harta-hartanya yang belum dilaporkan merupakan ciri dari kedewasaan tersebut.
Program Tax Amnesty digunakan sebagai ajang “memanusiakan manusia” karena program ini bukan semata-mata hanya
tertuju pada besarnya tebusan yang terkumpul dalam program ini namun lebih
kepada menanamkan rasa patuh akan pajak
kepada setiap wajb pajak.
Berkaca pada tahap
pertama seharusnya Indonesia dapat mensukseskan program ini pada tahap
berikutnya dan hingga tahap akhir, yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam
sosialisai yang pengerahan petugas pajak di Indonesia untuk melayani dengan
sepenuh hati. Sesuai slogan Tax Amnesty yaitu “Uangkap – Tebus – Lega” maka kita juga berharap akan ada rasa lega
setelah terlaksannya program ini.
“Amnesti
Pajak” diakses dari https://www.pajak.go.id/amnestipajak pada (5 Oktober 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar